Koordinasi Peran Gugus Tugas Kampung Tangguh dan Sosialisi Dana Hibah dari Walikota Surabaya



BENDUL MERISI-KIM,
Pemerintah Kota Surabaya sangat gencar sekali dalam penanganan dampak Covid 19 di Kota Surabaya. Kali ini Pemerintah Kota Surabaya Mengeluarkan Aturan dalam PERWALI Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pemberian Hibah Kepada Gugus Tugas Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya
Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan hari ini Selasa, 13 Oktober 2020 pukul 09.00 WIB di Pendopo Kelurahan Jemurwonosari, dihadiri oleh Camat Wonocolo, Kapolsek Wonocolo, Danramil Wonocolo, Lurah, Ketua LPMK dan Ketua RW se-Kecamatan Wonocolo juga dihadiri oleh PPK dan Panwascam Wonocolo.
Dana hibah ini digunakan untuk kebutuhan barang dalam penanganan penyebaran Covid-19 di masing-masing RW. Permohonan dana hibah ini diajukan kepada Walikota Surabaya melalui BPB Linmas Kota Surabaya yang dapat diakses melalui web
LINK PERMOHONAN DANA HIBAH KOTA SURABAYA
Dalam hal pelaporan dan pertanggungjawaban diajukan 1 (satu bulan) atau paling lambat bulan Desember tahun 2020. Jika terdapat sisa dana hibah yang diberikan maka wajib dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (KASDA).
Pemberian dana hibah ini akan di monitoring serta di evaluasi oleh BPB Linmas dibantu oleh Camat sesuai dengan Pasal 12 PERWALI Nomor 48 Tahun 2020. “Dana Hibah ini bisa digunakan Kampung Tangguh dalam pelaksanaan tugasnya untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka harus digunakan dengan maksimal dan tepat sasaran” tutur Bapak Deny selaku Camat Wonocolo.
Besar harapan masyarakat dalam penyaluran dana hibah ini bisa tepat sasaran dan dimanfaatkan dengan maksimal guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Surabaya.