Pelayanan : Senin - Sabtu Pukul 08.00 -16.00

Sosialisasi Teknis Pemilihan
Pengurus RT/RW/LPMK

Bendul_Merisi-KIM, Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 04 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga, Serta Peraturan Walikota Surabaya No. 29 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Pengurus Rukun Warga dan Pengurus Rukun Tetangga.

Dilaksanakanlah rapat Sosialisasi pemilihan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bendul Merisi Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya berlangsung di Pendopo Kelurahan Bendul Merisi pada tanggal 01 Oktober 2019 pukul 18.30 WIB. Ibu Mira selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Wonocolo menjadi narasumber dari kegiatan rapat sosialisasi ini yang dihadiri oleh Lurah Bendul Merisi beserta Staf, BABINSA, BABINKAMTIBMAS, LINMAS, LPMK serta 12 Pengurus RW di wilayah Kelurahan Bendul Merisi.

Dalam kegiatan ini dijelaskan tentang teknis pelaksanaan pemilihan RT, RW dan LPMK mulai dari jadwal kegiatan hingga proses pemilihan. Diharapkan dengan adanya rapat sosialisasi ini pelaksanaan pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan terkendali.

Proses pemilihan ini diawali dengan dibentuknya panitia tiga di masing-masing RT untuk melaksanakan penjaringan dan pemilihan Ketua RT beserta kepengurusannya, setelah kepengurusan RT terbentuk dilaksanakan penjaringan dan pemilihan RW oleh RT. Kemudian dilajutkan dengan penjaringan dan pemilihan LPMK oleh RW. (Red.Bagus)

Silahkan Download Aturan Hukum tentang Pemilihan RT, RW dan LPMK:

Previous Masyarakat Melek IT bersama BLC

Leave Your Comment

Bendul Merisi Permai Blok L No. 23 A

Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo 

Kota Surabaya – 60239

Opening Hours:

Senin – Sabtu pukul 08.00 – 16.00

Layanan Online

Cakupan Wilayah

Copyright - KIM Bendul Merisi 2020